Mungkin Anda pernah melihat langsung kecelakaan lalu lintas, atau rekan dekat Anda jadi korban. Apa yang harus dilakukan? Kebanyakan masyarakat kita memang mudah panik dan bingung untuk melakukan pertolongan. Alih-alih membantu, malah jadi penonton.
Sesungguhnya kita bisa menyelamatkan nyawa korban kecelakaan. Faktor paling penting adalah: jangan panik. Seperti yang disampaikan dr. Yogi pada sesi seminar 'Emergency Fair' yang diselenggrakan di Aula Fakultas Kedokteran UI yang dimuat detik.com, inilah langkah-langkahnya.
Sesungguhnya kita bisa menyelamatkan nyawa korban kecelakaan. Faktor paling penting adalah: jangan panik. Seperti yang disampaikan dr. Yogi pada sesi seminar 'Emergency Fair' yang diselenggrakan di Aula Fakultas Kedokteran UI yang dimuat detik.com, inilah langkah-langkahnya.
1. Cek kesadaran
Periksa apakah korban masih dalam kondisi sadar atau tidak dengan menepuk atau menggerak-gerakkan pundaknya. Jika masih sadar, maka bantu korban untuk menemukan posisi yang paling nyaman sembari Anda meminta bantuan dari orang sekitar.
2. Cek pernapasan
Jika ia tidak sadar, buka jalan napasnya terlebuh dulu lalu lihat, dengar, dan rasakan apakah korban bernapas dengan normal. Jangan samakan pernapasan agonal dengan pernapasan normal. Pernapasan agonal biasanya terjadi setelah jantung berhenti sampai 40 persen, pasien sulit bernapas, berat, berisik, atau terengah. Pernapasan ini dikenal sebagai tanda serangan jantung. Pastikan pula Anda sudah menghubungi Unit Gawat Darurat.
3. Kompresi dada
Letakkan tumit salah satu tangan di tengah dada, letakkan tumit tangan lainnya di atas dengan jari-jari saling mengunci. Tekan dada dengan kedalaman empat hingga lima cm.
4. Napas bantuan
Jepit hidung korban dan mulailah Anda mengambil napas dengan normal. Bibir Anda mengatup seluruhnya di bagian mulut korban. Hembuskan udara hingga dada korban terlihat naik kurang lebih satu detik. Beri waktu sampai dinding dada turun kembali. Ulangi
5. Perhatikan apakah ada cedera atau trauma
Jika ada perdarahan, maka ambil kasa dan tekan untuk menghentikan perdarahan. Saat ada kotoran pada luka, cukup bersihkan dengan diusap dan jangan dicuci. Jika korban mengalami atah tulang terbuka, ambil kasa setebal kain lalu tekan untuk menghentikan perdarahan. Jika ada tulang yang terlepas keluar jangan dimasukkan karena bagian itu sudah terkena kotoran, jika dimasukkan bisa menyebabkan infeksi. Sebisa mungkin kirim korban ke RS dalam waktu kurang dari 12 jam.
Sumber:
detik
Periksa apakah korban masih dalam kondisi sadar atau tidak dengan menepuk atau menggerak-gerakkan pundaknya. Jika masih sadar, maka bantu korban untuk menemukan posisi yang paling nyaman sembari Anda meminta bantuan dari orang sekitar.
2. Cek pernapasan
Jika ia tidak sadar, buka jalan napasnya terlebuh dulu lalu lihat, dengar, dan rasakan apakah korban bernapas dengan normal. Jangan samakan pernapasan agonal dengan pernapasan normal. Pernapasan agonal biasanya terjadi setelah jantung berhenti sampai 40 persen, pasien sulit bernapas, berat, berisik, atau terengah. Pernapasan ini dikenal sebagai tanda serangan jantung. Pastikan pula Anda sudah menghubungi Unit Gawat Darurat.
3. Kompresi dada
Letakkan tumit salah satu tangan di tengah dada, letakkan tumit tangan lainnya di atas dengan jari-jari saling mengunci. Tekan dada dengan kedalaman empat hingga lima cm.
4. Napas bantuan
Jepit hidung korban dan mulailah Anda mengambil napas dengan normal. Bibir Anda mengatup seluruhnya di bagian mulut korban. Hembuskan udara hingga dada korban terlihat naik kurang lebih satu detik. Beri waktu sampai dinding dada turun kembali. Ulangi
5. Perhatikan apakah ada cedera atau trauma
Jika ada perdarahan, maka ambil kasa dan tekan untuk menghentikan perdarahan. Saat ada kotoran pada luka, cukup bersihkan dengan diusap dan jangan dicuci. Jika korban mengalami atah tulang terbuka, ambil kasa setebal kain lalu tekan untuk menghentikan perdarahan. Jika ada tulang yang terlepas keluar jangan dimasukkan karena bagian itu sudah terkena kotoran, jika dimasukkan bisa menyebabkan infeksi. Sebisa mungkin kirim korban ke RS dalam waktu kurang dari 12 jam.
Sumber:
detik
0 komentar:
Posting Komentar